Kamis, 07 November 2013

Hukum Makelar

Makelar adalah pedagang perantara yang berfungsi menjualkan barang orang lain dengan mengambil upah atau mencari keuntungan sendiri tanpa menanggung resiko.

Dalam persoalan ini, kedua belah pihak mendapat manfaat. Bagi makelar (perantara) mendapat lapangan pekerjaan dan uang jasa dari hasil pekerjaannya itu. Demikian juga orang yang memerlukan jasa mereka mendapat kemudahan, karena ditangani oleh orang yang mengerti betul dalam bidangnya. Pekerjaan semacam ini, mengandung unsur tolong menolong.

Pada zaman sekarang ini, pengertian perantara sudah lebih meluas lagi, sudah bergeser kepada jasa pengacara, jasa konsultan, tidak lagi hanya sekedar mempertemukan orang yang menjual dengan orang yang membeli saja. Dengan demikian imbalan jasanya juga harus di tetapkan bersama terlebih dahulu. Apalagi nilainya dalam jumlah yang besar. Biasanya kalau nilainya besar, ditangani lebih dahulu perjanjiannya di hadapan notaris.

Jadi hukum makelar dalam Islam itu diperbolehkan apabila orang yang bersangkutan dengan urusan makelar mendapat manfaat ,tidak mendapat kerugian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar