Dalam persoalan ini, kedua belah
pihak mendapat manfaat. Bagi makelar (perantara) mendapat lapangan pekerjaan
dan uang jasa dari hasil pekerjaannya itu. Demikian juga orang yang memerlukan
jasa mereka mendapat kemudahan, karena ditangani oleh orang yang mengerti
betul dalam bidangnya. Pekerjaan semacam ini, mengandung unsur tolong menolong.
Pada zaman
sekarang ini, pengertian perantara sudah lebih meluas lagi, sudah bergeser
kepada jasa pengacara, jasa konsultan, tidak lagi hanya sekedar mempertemukan
orang yang menjual dengan orang yang membeli saja. Dengan demikian imbalan jasanya
juga harus di tetapkan bersama terlebih dahulu. Apalagi nilainya dalam jumlah
yang besar. Biasanya kalau nilainya besar, ditangani lebih dahulu perjanjiannya
di hadapan notaris.
Jadi hukum makelar dalam Islam itu diperbolehkan apabila orang yang bersangkutan dengan urusan makelar mendapat manfaat ,tidak mendapat kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar